Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

DPRD Klaten Gelar Paripurna: Sampaikan Pemandangan Umum Terkait Dua Raperda, Dorong Pencegahan Narkotika hingga Kemandirian Pengelolaan Sampah di Desa

Angga Purenda • Selasa, 2 Juni 2026 | 18:38 WIB
Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Selasa (2/6/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Selasa (2/6/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - DPRD Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Paripurna, Selasa (2/6/2026).

Dua regulasi yang dibahas tersebut meliputi Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Ditambah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Usut Kematian Warga Desa Sindon Boyolali Diduga setelah Makan Kiriman Sate Ayam, Polres Boyolali Periksa 8 Orang Saksi, Siapa Saja?

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Klaten Haryanto, didampingi pimpinan DPRD lainnya Widodo. Begitu juga dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

Dari pihak eksekutif, tampak hadir Asisten Administrasi Umum Setda Klaten Muh Himawan Purnomo bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

Pada kesempatan tersebut ada tujuh fraksi di DPRD Klaten yang menyampaikan pemandangan umumnya terkait dua raperda tersebut.

Diawali dari Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Andy Purnomo menyampaikan apresiasi kepada jajaran eksekutif yang telah menyusun dan menyajikan dua raperda tersebut. Fraksi PDIP menegaskan komitmennya untuk mengawal regulasi ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan pembahasan secara rinci dan detail terhadap dua rancangan peraturan daerah ini, baik terkait pencegahan narkotika maupun perubahan perda pengelolaan sampah," tegas Andy.

Sementara itu, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya Pandu Sujatmoko memberikan sejumlah catatan kritis dan strategis terkait substansi kedua raperda tersebut.

Baca Juga: Profil Lengkap Dino Patti Djalal: Karier di Kementerian Luar Negeri Sejak Seskab Teddy Belum Lahir, Kini Malah Dikatai Wamenlu 3 Bulan

Terkait Raperda P4GN, Fraksi Golkar menekankan empat poin utama. Yakni pada aspek preventif dengan menolak sekadar penindakan.

Tetapi juga diiringi dengan kampanye anti-narkotika yang harus masif sejak dini menyasar generasi muda.

Sedangkan untuk porsi pemulihan bagi korban penyalahgunaan atau pecandu harus mendapatkan porsi anggaran dan regulasi yang jelas.

Termasuk mendorong payung hukum yang kuat untuk melibatkan peran keluarga, tokoh agama dan LSM dalam deteksi dini.

“Kemudian meminta penguatan pendanaan yang memadai bagi instansi teknis seperti BNNK dan Dinas Sosial,” tambahnya.

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Capai 400 Hektare, Ini Siasat DKPP Klaten Jaga Luas Panen Padi

Sedangkan untuk Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi Golkar mendorong perubahan paradigma agar sampah tidak lagi dipandang sebagai masalah.

Melainkan sumber daya ekonomi baru melalui daur ulang dan bank sampah.

Golkar juga menyarankan pengadaan mesin incinerator (tungku pembakar) untuk memusnahkan limbah medis dan bahan berbahaya (B3).

"Kami mengimbau agar pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri di setiap desa dan kelurahan. Langkah ini dinilai sangat efektif untuk mengurangi penumpukan beban volume di TPA," ujar Pandu.

Menutup pandangannya, Fraksi Golkar menyatakan secara teknis seluruh poin masukan tersebut akan dikawal ketat dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten. Termasuk tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat serta stakeholder terkait. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pencegahan narkotika #pengelolaan sampah di desa #paripurna #dprd klaten #raperda