Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sampah TPS Bareng Lor Meluber: Sempat Ditinjau Bupati Klaten, Siapkan Sanksi Denda Rp 4 Juta Bagi Pembuang Sampah Liar

Angga Purenda • Minggu, 14 Juni 2026 | 11:11 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat meninjau kondisi TPS Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara. (Dokumentasi Bagian Prokopim Setda Klaten)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat meninjau kondisi TPS Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara. (Dokumentasi Bagian Prokopim Setda Klaten)

RADARSOLO.COM-Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sempat meninjau langsung Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, pada Jumat (12/6/2026).

Menanggapi keluhan masyarakat di media sosial terkait penumpukan sampah yang meluber hingga memakan akses jalan.

TPS yang berlokasi di belakang Taman Lampion Klaten tersebut tampak dipenuhi oleh gunungan sampah. Tidak hanya memenuhi area dalam, tumpukan sampah plastik dan limbah rumah tangga terlihat berserakan hingga ke jalan masuk.

Baca Juga: Klasemen Sementara Babak 32 Besar Liga 4: Persiharjo Sukoharjo, Persebi Boyolali, Persibangga Purbalingga dan Persak Kebumen dalam Situasi Penuh Tekanan

Termasuk menimbulkan aroma menyengat yang mengganggu warga sekitar.

"Kami mengecek langsung ke lapangan setelah menerima aduan warga di media sosial. Memang kenyatannya sampah di mana-mana dan cukup bau. Persoalan utamanya adalah kurang tertibnya masyarakat,” ujar Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Lebih lanjut, Hamenang menjelaskan, bahwa TPS ini seharusnya khusus warga Bareng Lor.

Tapi nyatanya warga dari berbagai kampung, termasuk PKL (Pedagang Kaki Lima), buang sampah di TPS tesebut.

Bupati Hamenang menyampaikan, pemerintah bergerak cepat dengan menyiapkan sejumlah langkah.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, salah satunya membersihkan seluruh timbulan sampah di dalam TPS hingga kosong dalam waktu tiga hari.

Baca Juga: Gelar Konferensi di Jepang, JCI Solo dan JCI Surigao Filipina Resmi Teken Kerja Sama Sister Chapter

Mengantisipasi agar sampah tidak kembali meluber pasca-pembersihan, Hamenang menginstruksikan Lurah Barenglor untuk mengaktifkan kembali sistem ronda malam secara bergilir yang melibatkan 15 RW di wilayah tersebut.

Langkah tegas juga akan diambil bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kabupaten Klaten tidak segan untuk menerapkan sanksi denda administratif yang cukup tinggi.

“Kalau ada yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan, bisa didenda hingga Rp4.000.000," tegas Bupati.

Lurah Bareng Lor Suleksi Ekawati membenarkan bahwa keberadaan TPS tersebut sudah lama dikeluhkan karena mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga akibat bau menyengat.

Baca Juga: Dengar Suara Kayu Terbakar, Warga Desa Jelok Boyolali Dobrak Rumah Petani yang Mengeluarkan Asap

Berbagai upaya seperti pemasangan pagar hingga pembuatan KTA bagi petugas penggerobak sampah telah dilakukan. Namun tetap jebol oleh pembuang sampah liar dari luar wilayah.

"Kami sudah empat kali rapat dengan warga. Harapan kami ke depan TPS ini bisa zero sampah dan peruntukannya benar-benar dikembalikan khusus untuk warga Kelurahan Bareng Lor saja. Bukan untuk pihak luar atau PKL yang membuang sampah saat malam hari," ungkap Suleksi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten Waluyo menjelaskan, jajarannya siap melakukan normalisasi TPS Bareng Lor tersebut selama tiga hari. Terhitung mulai Sabtu-Senin (13-15/6/2026).

“Namun, setelah bersih, kendali dan pengawasan ada di pihak kelurahan dan warga. Pengolahan sampah itu kewajiban setiap orang berdasarkan regulasi," kata Waluyo.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat menyelesaikan sampah organik di tingkat rumah tangga. Begitu juga melakukan pemilahan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Hal itu menjadikan hanya sampah yang tidak bisa diolah yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Troketon.

Baca Juga: Polres Wonogiri Amankan Anak Bawah Umur yang Terlibat Curanmor Lintas Provinsi

"Kalau pengelolaan selesai di hulu, saya kira tidak akan ada lagi ledakan sampah seperti ini di perkotaan. Tinggal komitmen kita bersama," ungkap Waluyo. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#tps bareng lor #Sampah Liar #Sampah Meluber #ronda #sanksi denda