RADARSOLO.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha. Pasca izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diketahui, pencabutan izin usaha pada bank yang berlokasi di Jl. Raya Klaten - Solo KM. 8,4, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Klaten itu terhitung sejak 25 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil dilakukan.
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Bagaimana Nasib Nasabah?
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi terkait lainnya.
Proses tersebut dilakukan guna memastikan bahwa simpanan nasabah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan dari LPS yang diterima radarsolo.jawapos.com, proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 29 Oktober 2026.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Seluruh sumber dananya berasal dari dana LPS.
Meski begitu, nasabah dapat memeriksa status simpanannya secara berkala melalui dua cara setelah LPS memberikan pengumuman resmi.
Yakni dengan meninjau langsung di Kantor BPR Ceper Permata Artha dan mengakses website resmi LPS di www.lps.go.id.
Baca Juga: Kredit Macet Menyusut, Kejari Solo Klaim Selamatkan Rp 3,64 Miliar Aset Daerah
Bagi nasabah yang berstatus sebagai debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Ceper Permata Artha. Tentunya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti mengimbau agar seluruh nasabah BPR Ceper Permata Artha tetap tenang dan tidak terpancing oleh tindakan yang dapat menghambat proses likuidasi serta pembayaran klaim.
"Kami meminta nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan meminta sejumlah imbalan atau biaya," tegas Damaiyanti.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa industri perbankan nasional tetap aman. Terlebih lagi masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang beroperasi secara normal.
Maka itu, dirinya meminta masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan uangnya di bank.
Mengingat seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“LPS akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk selalu memenuhi syarat 3T,” ucap Damaiyanti.
Adapun Syarat 3T yang wajib dipenuhi oleh nasabah adalah simpanan nasabah wajib tercatat dalam pembukuan bank.
Lalu tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Baca Juga: Naik Tipe Jadi Polresta Klaten, Kapolres: Momentum Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
“Tidak merugikan. Nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan pihak bank,” tambah Damaiyanti
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Ceper Permata Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor telepon 021-154. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono