RADARSOLO.COM-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Manisrenggo bersama Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus peredaran mata uang palsu di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial PL, 39, warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo.
PL ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan modus membelanjakannya di toko kelontong.
Ada fakta menarik di balik pengungkapan kasus ini.
Pelaku merupakan suami dari seorang tersangka perempuan dalam kasus kepemilikan uang palsu yang telah diamankan oleh Polres Klaten beberapa bulan lalu.
Hingga saat ini, istri PL masih mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani vonis hukumannya.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, aksi kejahatan ini terungkap berkat adanya laporan dari seorang pemilik toko kelontong yang menjadi korban.
Peristiwa pidana tersebut terjadi pada 18 Juni 2026 yang berlokasi di Jalan Manisrenggo, Desa Bendan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
"Ketahuannya adalah korban yang memiliki toko kelontong melaporkan kepada petugas," ujar Faruk saat menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (8/7/2026).
"Setelah dilaksanakan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), ternyata diketahui bahwa pelaku atau tersangka yang kita amankan inilah yang membelanjakan uang palsu tersebut di toko milik korban," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif oleh petugas, tersangka PL awalnya memiliki enam lembar mata uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dari total tersebut, lima lembar di antaranya sudah dibelanjakan atau ditukarkan oleh pelaku.
Diketahui pula bahwa empat lembar uang palsu merupakan stok baru yang dibeli seharga Rp 120.000 melalui media sosial.
Sedangkan dua lembar lainnya adalah uang palsu lama yang sudah dikuasai dan disimpan pelaku sejak lama.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengungkapkan, motif utama pelaku mengedarkan uang palsu karena dirasa menguntungkan dan menggiurkan di tengah perekonomian yang sulit.
Meskipun sang istri sebelumnya juga telah tertangkap dengan modus yang sama.
"Kemarin pelaku sempat membeli sembako di daerah Manisrenggo seharga Rp 40.000 dengan uang palsu Rp 100.000, sehingga mendapatkan barang dan uang kembalian asli sebesar Rp60 ribu,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, kepolisian sempat menelusuri beberapa toko lain di lingkungan Manisrenggo yang diduga pernah didatangi pelaku.
Namun sisa uang palsu lainnya sudah tidak ditemukan.
Ia juga menerangkan bahwa kualitas fisik uang palsu yang diedarkan oleh PL tergolong sangat rendah sehingga dapat dengan mudah dibedakan oleh masyarakat yang jeli.
Secara fisik bentuknya memang sudah berbeda dan ketika diuji menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet (UV), garis pengamannya tidak muncul.
Pada uang asli kan muncul barcode, gambar Garuda, dan tanda pengaman lainnya.
"Sedangkan pada uang palsu ini tidak muncul sama sekali," terang kasat reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka PL kini menyusul sang istri ke balik jeruji besi.
Baca Juga: SD dan SMP Di Kota Solo Wajib Terapkan MPLS Ramah, Dilarang Perpeloncoan dan Pungli
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Klaten menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif untuk mencari keterkaitan hubungan jaringan. Termasuk memburu penyedia utama uang palsu di media sosial tersebut.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada dan menerapkan metode dilihat, diraba dan diterawang (3D) saat bertransaksi dengan uang pecahan besar maupun kecil. Termasuk jangan ragu untuk menolak atau melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan uang yang mencurigakan,” ucap Taufik. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono