RADARSOLO.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus bergerak cepat melakukan berbagai langkah strategis guna mengurai persoalan pelik yang melanda Perusahaan Daerah (PD) BKK Klaten.
Sejak saldo operasional lembaga tersebut dinyatakan habis pada Juni 2025, Pemkab Klaten berkomitmen penuh mencari solusi terbaik demi menyelamatkan hak ribuan nasabah yang terdampak.
Berdasarkan data hingga 10 Juni 2026, tercatat sebanyak 1.602 nasabah telah melaporkan diri ke posko aduan di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Klaten dengan total nilai tabungan yang tertahan mencapai Rp36 miliar.
Baca Juga: Upayakan Pengembalian Dana Nasabah, Ini Langkah Intensif Pemkab Klaten Bereskan Kemelut PD BKK
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan telah menempuh segala cara yang menjadi kewenangan kabupaten.
Ia menjelaskan bahwa PD BKK Klaten merupakan perusahaan milik dua pihak.
Di mana Pemerintah Provinsi memegang saham mayoritas sebesar 65%, dan sisanya adalah milik Pemkab Klaten.
"Sisi pemerintahan daerah kami sudah berusaha menjalankan semua hal yang menjadi kewenangan kami. Karena kepemilikan ini milik provinsi dan kabupaten, maka keputusan provinsi menjadi dasar tindak lanjut kita,” ungkap Bupati Hamenang saat ditemui beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan silaturahmi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga meminta pendampingan Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya menempuh jalur melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 6 Tahun 2021 yaitu dengan likuidasi guna penyelesaian dana nasabah PD BKK.
Pemprov Jateng juga telah menerbitkan SK Tim Likuidasi melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/186 Tahun 2026 tentang Tim Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pringsurat dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Klaten.
Tim Likuidasi ini selanjutnya akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk proses likuidasi.
Salah satu tugasnya yakni menghitung total aset yang tersisa dari PD BKK Klaten. Termasuk mengurai permasalahan yang hasilnya akan dilaporkan ke pemegang saham.
“Mohon doanya SK sudah ditandatangani Pak Gubernur, Alhamdulillah Bapak (gubernur) membentuk tim pembubaran ini. Semoga kemudian tim pembubaran bisa segera bekerja. Nanti segera bisa melaporkan hasilnya untuk kemudian menjadi dasar untuk PD BKK ini penyelesaian seperti apa,” jelasnya.
Setelah nantinya total aset PD BKK Klaten telah diketahui tetapi apabila hasilnya masih kurang untuk penyelesaian dana nasabah, maka Pemprov dan Pemkab sebagai pemilik modal akan patungan.
“Kami di Pemkab Klaten bersama DPRD sudah sepakat untuk mencadangkan anggaran untuk penyelesaian ini. Asalkan sudah ada ketetapan aturannya," tambah Hamenang.
Baca Juga: Geruduk DPRD, Nasabah PD BKK Klaten Desak Dana segera Dicairkan
Selain fokus pada penyelesaian aset, langkah penegakan hukum juga membuahkan hasil. Kejaksaan telah membantu memanggil para debitur besar yang memiliki kredit macet untuk segera melunasi utangnya.
Di sisi lain, pihak Kepolisian juga terus memproses kasus ini secara hukum.
"Sampai hari ini sudah ada enam atau tujuh terdakwa, dan ke depan mungkin akan bertambah lagi. Harapannya, semua stakeholder bergerak sehingga penyelesaian ini bisa terlaksana," tambahnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dan nasabah tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang memperkeruh suasana.
“Sejatinya kita terus berproses. Memang tidak bisa cepat karena pihaknya banyak dan masalahnya kompleks, tapi insya Allah masalah ini akan selesai dan clear," pungkasnya. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono