Lampaui Target Nasional, Pemkab Klaten Pastikan Luas LP2B Capai 87,31 Persen

Angga Purenda • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:36 WIB
Kegiatan panen raya di lahan pertanian Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten pada Jumat (10/7/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Kegiatan panen raya di lahan pertanian Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten pada Jumat (10/7/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM-Pemkab Klaten memastikan target nasional perlindungan lahan pertanian telah terpenuhi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten Iwan Kurniawan kepada radarsolo.jawapos.com di Gedung Sunan Pandanaran RSPD Klaten beberapa waktu.

Ada pun luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Klaten kini mencapai sekira 25.900 hektare atau 87,31 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS).

Capaian tersebut melampaui batas minimal 87 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Dipadati Ribuan Warga, 38 Kontingen Unjuk Capaian dan Inovasi di Karnaval Pembangunan Klaten 2026

Iwan menjelaskan bahwa penetapan luas LP2B mengacu pada kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pusat mewajibkan daerah yang belum memiliki Perda LP2B atau belum melakukan review Perda RTRW untuk menetapkan LP2B melalui Keputusan Bupati atas persetujuan provinsi dan pusat paling lambat tahun 2027.

"Berkas data sudah masuk ke Kementerian ATR/BPN. Ada empat Direktorat Jenderal yang harus sepakat sebelum diterbitkan berita acara penetapan. Dari hasil pembahasan, luasan LP2B kita kurang lebih 25.900 hektare atau 87,31 persen, sehingga batas minimal 87 persen sudah terpenuhi," ujar Iwan.

Iwan menambahkan, luas LP2B di Klaten justru mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2023, LP2B Klaten tercatat 25.254 hektare atau sekitar 85 persen dari LBS yang mencapai kurang lebih 30.000 hektare.

Baca Juga: Langkah Baru Jateng untuk Pengentasan Kemiskinan, Jadikan Generasi Muda Penggerak Utama

Penambahan luasan dilakukan demi menyesuaikan aturan terbaru pusat yang menargetkan seluruh daerah memenuhi minimal 87 persen pada 2029.

Kawasan LP2B tersebar di 26 kecamatan, dengan porsi terbesar berada di sentra produksi padi seperti Kecamatan Trucuk, Juwiring, Karangdowo, dan Delanggu.

Setelah nantinya ditetapkan secara resmi, lahan tersebut dilarang keras dialihfungsikan ke luar sektor pertanian.

"Nantinya LP2B ini ditindaklanjuti dengan Perda. Di dalam Perda tentu ada klausul penindakan bagi pihak yang melanggar," tegas Iwan.

Baca Juga: Polemik Perubahan Desil, BPS Sragen Sebut Di-Update Setiap Ini

Sebelumnya, DKPP Klaten melakukan rapat pembahasan tindak lanjut hasil notulensi bersama Kementerian terkait LP2B yang dilaksanakan pada 4 Agustus 2026 yang bertempat di Ruang Kepala Dinas DKPP Kabupaten Klaten.

Pertemuan tersebut menjadi langkah koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sebelumnya serta memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan LP2B guna mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Klaten.

DKPP berharap melalui sinergi dan koordinasi yang baik, setiap tindak lanjut dapat berjalan optimal demi terwujudnya pertanian yang maju, produktif dan berkelanjutan. (ren)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
target nasional lahan pertanian LP2B pemkab klaten