RADARSOLO.COM - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten mengonfirmasi hingga saat ini belum menerima aduan soal status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Sejauh ini belum ada aduan yang masuk ke kami baik melalui kanal Laporan Mas Bup maupun layanan aduan dinas. Namun, jika ada laporan warga yang merasa status desilnya tidak sesuai, tim kami akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, edukasi dan asesmen langsung," ujar Kepala Dissos P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti saat ditemui Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut, Puspo menegaskan bahwa penetapan dan pengolahan data desil sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Pansus PD BKK Klaten Segera Kumpulkan Data, Usut Aset hingga Kerugian Nasabah
Sedangkan Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan data tersebut sebagai acuan penyaluran bantuan berdasarkan komponen kriteria yang berlaku.
“Kewenangan kami hanya memberikan informasi ataupun edukasi kepada masyarakat yang mungkin ada keluhan terkait dengan desil,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan, Dissos P3APPKB Klaten membeberkan dua alur resmi untuk mengajukan perubahan desil.
Baca Juga: Gelapkan Motor, Warga Wonogiri Dibekuk di Jawa Timur
Alur pertama warga dapat mendatangi kantor pemerintah desa masing-masing untuk menemui operator. Melampirkan berkas identitas seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Termasuk mengisi data terkait variabel dan komponen pendukung seperti kondisi fisik rumah, pemakaian daya listrik hingga kepemilikan aset.
“Nanti ada variabel-variabel yang harus ditanyakan operator desa kepada yang bersangkutan. Banyak variabel yang datanya perlu diisi. Nantinya petugas akan memproses verifikasi kelayakan sesuai kondisi riil,” ujar Puspo.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Tebar 15 Ribu Benih Ikan di Waduk Lalung dan Jlantah
Selain mendatangi kantor desa, perbaiki status desil bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Bisa diunduh melalui google play store menggunakan smartphone android.
Melakukan registrasi dengan membuat akun terlebih dahulu. Tentunya dengan menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK, alamat email aktif dan nomor telepon. Kemudian mengakses fitur profil guna mengecek status desil saat ini.
Jika hendak memperbaiki status desil melalui fitur sanggahan yang tersedia dengan memperbarui data pribadi.
Baca Juga: Pemkab Sragen Galang Donasi dan Doa untuk Korban Gempa NTT
Kemudian melengkapi formulir yang dilengkapi kondisi ekonomi keluarga terkini. Termasuk menggungah dokumen pendukung yang diminta seperti foto KK dan kondisi rumah.
“Melalui fitur sanggahan juga, memungkinkan masyarakat memberikan masukan jika terdapat penerima bantuan di lingkungannya dinilai sudah tidak layak menerima bansos,” tambahnya.
Melalui kemudahan akses tersebut, Pemkab Klaten berharap masyarakat semakin paham dan mengawal kelayakan data kepesertaan bansos secara transparan. (ren/adi)
Editor : Adi Pras