Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

BPOM Tak Anjurkan SKM Diseduh sebagai Minuman Susu, Ini Penjelasannya

Syahaamah Fikria • Jumat, 24 September 2021 | 00:45 WIB
Susu kental manis dinilai lebih banyak memiliki kandungan gula dan rendah kansungan gizi. (JawaPos.com)
Susu kental manis dinilai lebih banyak memiliki kandungan gula dan rendah kansungan gizi. (JawaPos.com)
RADARSOLO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa susu kental manis (SKM) tak dianjurkan diseduh sebagai minuman susu.

"SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman," demikian keterangan BPOM, Kamis (23/9).

Menurut BPOM, susu kental manis adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.

Hal itu sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018). Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

SKM juga tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan. Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan, total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan empat sendok makan.

BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk cek KLIK (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," tulis BPOM. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria
#bpom #skm #susu kental manis