RADARSOLO.COM - Kasus penyebaran video syur dengan pemeran yang diduga Audrey Davis, anak dari penyanyi David Bayu alias David Naif memasuki babak baru.
Pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut, akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Juli 2024. Laporan ini diajukan oleh seorang warga yang bernama Feriyawansyah.
"Akun media sosial ini mengunggah konten pornografi. Terdapat cuplikan video yang menunjukkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri," tutur Feriyawansyah.
Feriyawansyah juga menyatakan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun media sosial yang diduga telah menyebar konten pornografi di platform media sosial X.
Laporan tersebut dibuat atas dasar bahwa akun tersebut dianggap telah menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menyebabkan kegaduhan.
Meskipun begitu, Feriyawansyah tidak secara spesifik menyebutkan identitas akun yang dilaporkan karena berkaitan dengan proses penyelidikan.
Namun, ia memastikan bahwa data-data mengenai akun tersebut telah dilampirkan dalam laporan yang disampaikan kepada Polda Metro Jaya.
"Jadi, setelah pemilik akun ini menyebarkan, berkembanglah ke yang lain-lain. Yang pasti, kalau tidak ada api, tidak mungkin akan terjadi kebakaran," jelas Feriyawansyah.
Dia menambahkan bahwa sebagai pemerhati media sosial, ada tanggung jawab moral untuk mengambil sikap saat melihat konten-konten negatif tersebar di platform tersebut, terutama jika konten tersebut mengandung unsur pornografi.
Berdasarkan hal tersebut, ia mendesak polisi untuk segera mengambil tindakan terhadap akun yang bersangkutan.
"Kami tidak ingin konten semacam ini berkembang luas karena dapat merusak mental bangsa kita. Sebagai pemerhati media sosial, kami sangat prihatin melihat kejadian ini," pungkasnya.
Dalam proses pembuatan laporan, pelapor menyerahkan bukti-bukti berupa flashdisk yang berisi cuplikan video yang diduga disebarkan oleh akun tersebut.
Tidak hanya itu saja, pelapor juga menyertakan tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan dari video tersebut.
Terlapor diduga melanggar Pasal 27 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, beredar video yang disinyalir mirip dengan Audrey Davis di media sosial. Video ini berdurasi lebih dari 4 menit dan memperlihatkan potongan-potongan adegan dua orang yang tengah melakukan hubungan badan. (did)
Editor : Damianus Bram