Kasus Cornell University, Benarkah Mahasiswa yang Terlibat Cuma Dihukum Tulis Esai?

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 09:23 WIB
Benarkah mahasiswa yang disebut dalam gugatan hanya mendapat hukuman berupa menulis esai?
Benarkah mahasiswa yang disebut dalam gugatan hanya mendapat hukuman berupa menulis esai?

RADARSOLO.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Cornell University kembali menjadi sorotan setelah muncul gugatan perdata pada September 2026.

Salah satu hal yang paling ramai diperbincangkan adalah kabar bahwa mahasiswa yang disebut dalam gugatan hanya mendapat hukuman berupa menulis esai.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang mantan mahasiswi yang identitasnya dirahasiakan dengan nama Jane Doe. Dalam gugatan, ia menuduh dirinya mengalami kekerasan seksual di rumah fraternity Chi Phi pada Oktober 2024.

Baca Juga: Kasus Betrand Peto Memanas, Ini Kronologi Dugaan Pelecehan hingga Ruben Onsu Buka Suara

Dokumen gugatan menyebut sejumlah mahasiswa yang menjadi tergugat sempat menerima skorsing sementara pada November 2024. Mereka juga disebut mendapat kesempatan untuk melakukan mitigasi dengan menyerahkan esai kepada pihak universitas.

Informasi mengenai esai tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang memicu perhatian publik. Namun, Cornell University membantah bahwa penulisan esai merupakan satu-satunya konsekuensi yang diberikan kepada para mahasiswa yang disebut dalam perkara.

Pada Senin, 28 September 2026, Wakil Presiden Cornell untuk Hubungan Universitas, Kyle Kimball, menyatakan bahwa universitas telah melakukan penyelidikan internal selama berbulan-bulan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan sidang panel. Cornell juga mengonfirmasi bahwa sanksi berupa pengeluaran dan skorsing telah dijatuhkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Anggota Polres Wonogiri Masuk Tahap Pemberkasan

Akan tetapi, universitas tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang diterima masing-masing mahasiswa. Cornell menyebut aturan privasi federal membuat pihaknya tidak dapat mengungkap informasi disipliner individual para mahasiswa.

Sementara itu, pengacara Jane Doe sebelumnya menyatakan bahwa dua dari tujuh mahasiswa yang tercantum dalam gugatan telah dikeluarkan dari Cornell. Informasi tersebut juga diberitakan sejumlah media, tetapi Cornell sendiri tidak menyebutkan jumlah mahasiswa yang dikeluarkan maupun diskors dalam pernyataan terbarunya.

Selain sanksi terhadap mahasiswa, chapter Chi Phi di Cornell juga telah ditutup sejak 2024 dan masih dilarang beroperasi di lingkungan kampus.

Perkembangan terbaru kasus ini terjadi pada 28 September 2026 ketika Jaksa Wilayah Tompkins County Matthew Van Houten mengumumkan bahwa penyelidikan pidana akan dibuka kembali.

 Perkara tersebut rencananya akan dipresentasikan kepada grand jury untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Dengan demikian, kabar bahwa para mahasiswa tersebut “hanya dihukum menulis esai” tidak sepenuhnya menggambarkan keterangan resmi Cornell. Universitas menyatakan terdapat proses disipliner dan sanksi lain, meski rincian hukuman individual tidak dipublikasikan.

Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum
Cornell University Jane Doe kekerasan seksual hukuman esai