Ikadin Karanganyar Soroti Kekerasan Seksual, Pers Diingatkan Tak Lakukan Revictimization


RADARSOLO.COM – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPC Karanganyar terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Bumi Intanpari.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui forum diskusi berkala "Wedangan Ikadin" yang menggandeng Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) guna menyoroti isu krusial penanganan kekerasan seksual dan perlindungan korban.
Kerja sama strategis ini ditandai dengan rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ikadin Karanganyar dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UMS.
Selain penguatan edukasi publik, kolaborasi ini berfokus pada pendampingan hukum komprehensif bagi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Kostum Unik Karnaval Warga Girimulyo Ngargoyoso, Jadi Daya Tarik Wisata
Ketua Satgas PPKS UMS, Dr. Marisa Kurnianingsih sebagai pembicara dalam diskusi menegaskan vitalnya peran media massa dan masyarakat dalam menjaga identitas serta kondisi psikologis korban.
Menurutnya, pemberitaan maupun unggahan media sosial kerap kali melenceng dengan memosisikan korban sebagai objek sorotan, hingga memicu stigma negatif akibat budaya patriarki.
”Media seharusnya fokus pada perbuatan atau tindak pidananya, bukan mengeksploitasi latar belakang, cara berpakaian, atau identitas korban. Jangan sampai korban menjadi korban untuk kesekian kalinya (revictimization)," ujar Marisa usai diskusi di kawasan Ngarjosari, Popongan, Karanganyar, Sabtu (22/8/2026).
Baca Juga: Proyek Glowingisasi Trotoar Sragen Ancam Jaringan Air Bersih, PDAM Kawal Agar Tak Merusak Pipa
Marisa menambahkan, di era disrupsi informasi dan media sosial saat ini, kabar sangat mudah menjadi viral.



