
RADARSOLO.COM – Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Karanganyar segera memanggil manajemen pabrik di kawasan Desa Dagen, Kecamatan Jaten untuk menuntaskan pembayaran hak 160 pekerja.
Perusahaan tersebut sudah berhenti operasional sejak Oktober 2025 lalu, sementara gaji karyawan per November 2025 hingga saat ini belum dibayar.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagnaker Karanganyar Adi Susanto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal perselisihan hubungan industrial ini hingga menemukan titik terang.
Pihaknya mengimbau para pekerja untuk segera melengkapi berkas aduan resmi secara tertulis agar dinas memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanggil manajemen.
”Kami sudah sarankan kepada perwakilan pekerja yang datang berkonsultasi untuk segera membuat laporan aduan perselisihan secara resmi. Begitu surat aduan masuk, kami akan langsung tindak lanjuti dengan memanggil pihak manajemen dan pemilik perusahaan untuk mediasi,” tegas Adi Susanto, Senin (24/8/2026).
Adi menjelaskan, berdasarkan penelusuran dinas, tumbangnya perusahaan manufaktur tersebut disinyalir akibat kendala kelola internal saat transisi kepemimpinan.
Perusahaan yang semula berjalan baik di tangan pendirinya, mengalami penurunan kondisi keuangan setelah dialihkan ke generasi kedua hingga akhirnya operasional terhenti total.
”Dulu saat dipegang pemilik pertama perusahaannya bagus. Begitu diserahkan ke penerusnya, diduga ada salah kelola sehingga perusahaan minus dan tidak berkembang. Sempat akan ditangani kembali oleh orang tuanya, namun pemilik pertama meninggal dunia,” ungkapnya.




