Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Paslon Dilarang Kampanye Terbuka, Ganjar: Nekat, Langsung Sanksi Tegas

Perdana Bayu Saputra • Selasa, 29 September 2020 | 18:11 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo gelar pertemuan dengan Forkompimda Jateng bersama KPU dan Bawaslu Jateng bahas pilkada di Semarang, kemarin (28/9). (BAYU WICAKSONO/RADAR SOLO)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo gelar pertemuan dengan Forkompimda Jateng bersama KPU dan Bawaslu Jateng bahas pilkada di Semarang, kemarin (28/9). (BAYU WICAKSONO/RADAR SOLO)
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tidak boleh ada kampanye terbuka pada Pilkada 2020 di Jawa Tengah. Bila ada pasangan calon (paslon) yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Ganjar usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait, yakni ketua KPU, ketua Bawaslu, kapolda, pangdam IV Diponegoro, dan kepala Kejari Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9). Dalam rapat itu diputuskan, kampanye hanya diperbolehkan digelar tertutup dan dibatasi maksimal 50 orang peserta.

“Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup. Itu pun pesertanya maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan,” kata Ganjar.

Meski diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan terkait rapat tertutup. Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar.

“Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi,” ucapnya.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan, perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 disebutkan kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring). Baik itu pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas. Di dalam PKPU Nomor 13 sudah jelas dinyatakan kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum dilarang.

“Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang,” tegas Yulianto.

Tidak hanya itu, bahkan debat pasangan calon pun dilakukan secara daring serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun, para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. “Jadi, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini,” ujarnya.

Selain itu, paslon juga tetap harus melaporkan aktivitas kampanye mereka, kendati dilakukan secara blusukan. Baik kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya. Namun, KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan. Hanya untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa tatap muka. “Namun, dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang,” bebernya.

Hal serupa ditegaskan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi. Dia mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. “Disepakati hanya boleh kampanye tertutup. Kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius paslon yang menggelar kampanye,” ucapnya.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Yaitu, berupa pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan. “Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Jawa Tengah. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan. Yakni saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi. “Dan itu sudah kami tangani dengan membubarkan acara itu,” ujarnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya siap backup penuh KPU dan Bawaslu dalam pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada 2020.

“Kami backup penuh, karena ini sesuai maklumat kapolri kepada jajaran kepolisian. Salah satunya pengawasan protokol kesehatan pada pelaksanaan pemilu,” ucapnya. (bay/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#gubernur jateng #dilarang kampanye terbuka #paslon #pkpu nomor 13 tahun 2020 #ganjar pranowo