“Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat, “ tulis Agung Suprio dalam pernyataan resmi KPI Pusat.
Pernyataan tersebut sekaligus menyangkal asumsi masyarakat mengenai sikap KPI yang menganggap kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS itu adalah hal sepele. Sebab, sebelumnya MS dikabarkan pernah melaporkan tindakan pelecehan dan perundungan yang menimpa dirinya ke atasan, tetapi hanya ditanggapi dengan pemindahan divisi saja.
“Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini," tegas Agung.
Lebih lanjut diungkapkan Agung, KPI juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap terduga korban, serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban.
“Kami telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” terang Agus.
Saat ini, pihaknya telah membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (mgi/ria)
Editor : Syahaamah Fikria