Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu atau perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak. Namun, belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
“Peningkatan aktivitas ekonomi tercermin dari peningkatan permintaan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri kegiatan Penyaluran KUR Klaster di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Selaku Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut mendorong pemerintah daerah serta Lembaga Penyalur KUR dan Penjamin KUR untuk turut mendorong penyaluran KUR dalam rangka untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Program KUR dalam pelaksanaannya juga menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan daya tahan UMKM selama masa pandemi. Pencapaian realisasi KUR pada masa pandemi 2020 tercatat sebesar Rp 198,53 triliun atau lebih baik dibandingkan pada masa pra Covid-19 tahun 2019 yang sebesar Rp 140,1 triliun.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir pada kesempatan yang sama juga menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan relaksasi kebijakan KUR. Antara lain dengan peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, tambahan subisidi bunga KUR sebesar 6 persen pada 2020 dan 3 persen pada 2021, penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR serta relaksasi persyaratan administrasi.
Tercatat dari Januari hingga 6 September 2021, penyaluran KUR telah terealiasi kepada 4,73 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 176,92 triliun. Capaian ini merupakan 69,93 persen dari target 2021 sebesar Rp 253 triliun atau 62,08 persen dari target perubahan 2021 sebesar Rp 285 triliun.
Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, realisasi KUR sejak Januari hingga 6 September 2021 mencapai Rp 8,38 triliun dan telah disalurkan kepada 210.340 debitur. Porsi penyaluran KUR di Provinsi Sumatera Utara selama 2021 per sektor terbesar disalurkan pada sektor perdagangan sebesar 43,2 persen, disusul sektor pertanian, perburuan dan kehutanan 37,51 persen, dan jasa-jasa 12,79 persen.
“Semoga KUR dapat membantu UMKM pada semua sektor usaha di Sumatera Utara dalam mendorong pemulihan perekonomian daerah maupun nasional,” tutup Airlangga. (dep3/fsr) Editor : Syahaamah Fikria