Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat membenarkan, saat ini telegram (TR) yang diterbitkan kapolres Nunukan yang isinya memutasi anggota Polri itu telah dibatalkan.
“TR mutasi yang dikeluarkan kapolres Nunukan dibatalkan,” kata Kombes Budi Rachmat kepada wartawan, kemarin.
Menurut Kombes Budi, kapolres Nunukan memutasi anggotanya itu dari polres untuk pindah tugas di polsek. Hal yang sama juga dikatakan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Dearystone Supit.
“Perintah kapolda, kabid Propam proses tuntas. Kemudian karo SDM non aktifkan yang bersangkutan dan TR mutasi yang dikeluarkan dibatalkan,” tegas Supit.
Sebagai informasi, AKBP Syaiful Anwar terekam video menganiaya anak buahnya sendiri hingga korban tampak kesakitan. Anggota polisi yang dihajar tersebut adalah Brigadir Soni Limbong.
Usai videonya menganiaya anak buah viral, Syaiful Anwar langsung diperiksa Bidang Propam Polda Kaltara. Selain itu, Syaiful Anwar juga langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kapolres Nunukan.
Sementara, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menjelaskan, kekerasan yang dilakukan Syaiful Anwar kepada anak buahnya itu lantaran yang bersangkutan tak ditemukan saat dicari.
Soni Limbong yang bertugas di bidang Teknologi Informasi (TIK), disebut tidak menjalankan tugas dengan baik. Budi menjelaskan, saat itu tengah berlangsung video conference (vicon) melalui Zoom saat kegiatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) bersama Mabes Polri.
Namun di tengah kegiatan tersebut, terjadi gangguan. “Saat gangguan jaringan zoom meeting, (Soni) tidak ada (di tempat),” papar Budi Rachmat. (JPG/ria)
Editor : Syahaamah Fikria