Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Soal Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, KPK Masih Telaah dan Verifikasi

Syahaamah Fikria • Senin, 17 Januari 2022 | 22:42 WIB
Gedung KPK. (JawaPoc.com)
Gedung KPK. (JawaPoc.com)
RADARSOLO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun kepada dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangerap. Ubedilah menduga Gibran dan Kaesang melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena hubungan relasi bisnis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

“KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).

Ali menjelaskan, verifikasi yang dilakukan KPK untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. Sebab, proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal, apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

“KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan,” papar Ali.

Jika ditemukan dugaan korupsi dalam pelaporan itu, kata Ali, dipastikan KPK akan menindaklanjuti. Lembaga antirasuah mengklaim, tidak akan pandang bulu dalam mengusut setiap perkara korupsi.

“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait pelaporan terhadap dirinya ke KPK. Gibran meminta adanya bukti dalam laporan tersebut.

“Dibuktikan dulu. Nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap, Red). Penak to? (gampang kan, Red),” katanya, Selasa (11/1) lalu.

Gibran sendiri mengaku telah mengomunikasikan persoalan pelaporan tersebut dengan Kaesang. Meski demikian, dia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan),” cetus Gibran.

Dalam laporannya, mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun menduga adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang terkait dugaan KKN, karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

“Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. (JPG/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#KKN #gibran dan kaesang dilaporkan ke kpk #kpk #kaesang #gibran rakabuming raka #korupsi