Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pantau Pembayaran THR, Disperinaker Klaten Dirikan Posko Aduan

Damianus Bram • Kamis, 14 April 2022 | 03:40 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Disperinaker Klaten, Heru Wijoyo.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Disperinaker Klaten, Heru Wijoyo.
KLATEN – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Guna memastikan hak pekerja tersebut terpenuhi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten mendirikan posko aduan di kantor dinas setempat.

”Mulai Kamis depan kami mulai lakukan pemantauan bersama Polres Klaten dan serikat pekerja. Nantinya akan terbagi dalam dua tim. Setiap tim setidaknya bisa melakukan pemantauan pada tiga perusahaan per harinya. Jadi per hari totalnya akan ada enam perusahaan yang dipantau,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Disperinaker Klaten Heru Wijoyo, Rabu (13/4).

Heru menjelaskan, perusahaan yang hendak dipantau terkait pembayaran THR ditargetkan pada 50 perusahaan besar di Kota Bersinar. Harapannya melalui pemantauan tersebut tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tunjangan tersebut. Termasuk THR harus dibayarkan secara penuh.

Aturan terkait hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemnaker RI Nomor M/I/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaann Tahun 2022 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan. Mengingat perekonomian pada tahun ini lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

”Untuk tahun ini pembayaran THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil. Termasuk tidak boleh dibayarkan separohnya. Tetapi harus dibayarkan secara penuh karena kalau dicicil tidak ada dalam regulasinya,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, jika sampai terjadi penundaan pembayaran THR, harus disertai dengan alasan yang kuat. Meski begitu apabila menunda pembayaran THR, maka perusahaan akan dikenakan denda. Nantinya denda tersebut yang juga diberikan kepada para pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten Sukadi mengungkapkan, untuk mengantisipasi timbulnya pelanggaran hak-hak pekerja terkait pemberian THR keagamaan akan dilakukan pemantauan 18 April mendatang. Bergabung dengan tim yang telah dibentuk oleh disperinaker.

”SPSI Klaten selaku lembaga kerjasama tri partit akan melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan di Klaten. Seperti tahun sebelumnya petugas dibentuk dua tim yang teridiri dari serikat pekerja, pengusaha, dinas, Polres Klaten dan Kodim 0723/Klaten,” ucapnya.

Sukadi menegaskan, jika pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun di perusahaan sudah memiliki hak penuh dalam mendapatkan THR. Sedangkan pekerja yang bekerja belum ada satu tahun agar diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan jumlah bulan dalam bekerja. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#thr #disperinaker klaten #Posko Aduan THR #Pembayaran THR #SPSI Klaten