Padahal, kata dia, seharusnya pengacara pengganti menjalin komunikasi dengan pengacara yang tiba-tiba dicabut surat kuasanya. Tujuannya untuk mendalami kasus secara komprehensif.
“Pengacara yang baik, ketika dia menggantikan pengacara yang lain harus tanya yang pengacara terdahulu,” ujar dia di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8).
Melakukan komunikasi dengan pengacara terdahulu yang surat kuasanya dicabut secara sepihak dan tiba-tiba, kata Deolipa, merupakan bagian dari kode etik pengacara.
“Ini kode etik pengacara, ya,” imbuhnya.
Deolipa menambahkan hal tersebut bisa tidak dilakukan hanya jika pengacara yang lama mengundurkan diri jadi kuasa hukum. Namun, dalam kasusnya, pihaknyalah yang diputus surat kuasanya secara sepihak.
“Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara. Coret dia dari pengacara,” tegasnya.
Dia mengatakan, akan mengadukan Ronny ke Peradi karena telah melanggar kode etik pengacara.
“Lapor dong. Orang Peradi bosnya temen saya semua. Saya juga ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Bharada E mencabut surat kuasa kepada pengacaranya barunya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin. Padahal, kuasa hukum tersebut baru ditunjuk pekan lalu saat pengacara pertama mengundurkan diri.
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Setelah pemutusan surat kuasa Deolipa tersebut, Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya yang baru. (JPG) Editor : Syahaamah Fikria