“Ya tidak menutup kemungkinan, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/9).
Sejauh ini Polri baru berhasil menangkap pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinsial MAH. Pendalaman terkait keterlibatan MAH juga terus dilakukan, guna mendapatkan petunjuk.
“Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri resmi menetapkan MAH, 21, sebagai tersangka kasus peretasan yang melibatkan Bjorka. Penetapan tersangka dilakukan usai MAH menjalani pemeriksaan intensif dan ditemukan minimal dua alat bukti cukup.
"Sekarang itu statusnya sudah tersangka dan sedang diproses oleh timsus,” kata Juru Bicara Div Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9) lalu.
Kendati demikian, MAH tidak dikenakan penahanan. Penyidik menilai pelaku mengikuti proses hukum secara baik. “Sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” imbuhnya.
Dalam kasus ini Polri menyita barang bukti berupa satu buah sim card seluler, dua unit handphone milik tersangka, dan satu lembar KTP atas nama tersangka. (jpg) Editor : Syahaamah Fikria