Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

UMP 2023 Wajib Diumumkan Gubernur Hari Ini, UMK Paling Lambat 7 Desember

Syahaamah Fikria • Senin, 28 November 2022 | 19:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
RADARSOLO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan seluruh gubernur di Indonesia, hari ini (28/11). Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2).

Sementara itu, untuk penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat diumumkan oleh masing-masing wali kota dan bupati pada 7 Desember 2022.

“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).

Dalam beleid itu juga diatur, persentase kenaikan upah minimum tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Dengan begitu, setiap kepala daerah baik gubernur dan bupati/wali kota yang akan menetapkan UMP serta UMK wajib berpedoman pada Permenaker 18/2022.

“Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2)

Lebih lanjut, aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November ini juga mengatur rumus perhitungan upah minimum. Dalam hitungan ini, Kemenaker memasukkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

"Dengan keterangan, UM(t+1) yaitu upah minimum yang akan ditetapkan; UM(t) yakni upah minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian nilai UM penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” jelas beleid tersebut.

Kemudian, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekoni dengan rumus, yakni penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Dalam hal ini, inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.

“Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30)." (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#cara penghitungan UMP #upah minimum provinsi #ump #umk #pengumuman UMP #Permenaker No 18 Tahun 2022