Arifin tercatat memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.
Azas membandingkan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sekarang menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali tercatat memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, tiga serta tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4,6 miliar.
“Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/12).
Jika merujuk ke Pergub 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, kata Azas, PNS DKI yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekda sebesar Rp 127.710.000.
Di urutan kedua ada Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000, sedangkan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta. Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
“Mengukur dari aturan ini, Arifin baru tahun 2019 diangkat oleh Gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harta kekayaannya bisa sedemikian besarnya?” tanya Azas.
Belum lagi, menurutnya dari sisi prestasi kerja dapat dikatakan Arifin sebagai Kasatpol PP sangat minim. Ia menyebut, banyak pengaduan masyarakat Jakarta tentang hancurnya trotoar akibat dikuasai oleh pedagang kaki lima.
“Hingga saat ini terkesan Satpol PP membiarkan pedagang kaki lima merajalela, menduduki trotoar seperti terjadi di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Grand Indonesia,” ungkapnya.
“Jika kita melewati jalan Kebun Kacang, kawasan Grand Indonesia, akan melihat dan mengalami kemacetan akibat dari penguasaan jalan untuk parkir liar serta warung-warung liar yang merampas badan jalan,” sambung Azaz.
Dengan begitu, ia mencurigai bahwa selama ini ada dugaan oknum Satpol PP yang melindungi keberadaan pedagang-pedagang liar di trotoar.
“Informasi yang saya dapat bahwa ada setoran wajib sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,6 juta dipungut dari setiap warung liar oleh oknum Satpol PP. Begitu pula setiap pedagang kaki lima yang menjual makanan minuman saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada setiap hari Minggu dipungut oleh oknum Dinas Perhubungan biaya Rp 180 ribu setiap bulannya,” paparnya.
Atas hal itu, Azaz meminta agar Inspektorat DKI Jakarta dapat melakukan penyelidikan untuk mengungkap hal tersebut ke publik. “Seharusnya segera ditindaklanjuti pemeriksaannya oleh Inspektorat Pemprov Jakarta. Informasi betapa kaya rayanya pejabat Pemprov Jakarta itu sangat jelas,” tegasnya.
“Setidaknya Inspektorat bisa mulai memeriksa 25 orang Kepala Dinas dan Deputi Gubernur Jakarta berdasarkan data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2021,” tandasnya. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria