“Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almaruhum Yoshua. Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri,” kata Kuat saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Yoshua. Namun, dia dianggap telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
“Yang mulia yang saya hormati, saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka,” jelasnya.
Diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria