Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Mario Dandy dan Shane Lukas Ungkap Kesaksian Berbeda dalam Sidang AG

Syahaamah Fikria • Rabu, 5 April 2023 | 04:12 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
RADARSOLO.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa AG alias Agnes Gracia. Menariknya, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu mengungkapkan kesaksian yang berbeda saat sidang.

"Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane terutama soal satu, 'enak ya main bola' waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum tadi. Menurut versinya si Mario itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim jadi itu adalah omongannya dari Mario," kata Pengacara Shane, Happy SP Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Perbedaan kesaksian lainnya. Shane membantah mengucapkan kalimat 'freekick' saat penganiayaan David. Menurut Shane, kalimat itu dikeluarkan oleh Mario Dandy.

"Ketiga adalah majelis hakim menanyakan apakah Shane menyesal dengan kejadian ini, dia menyesal dan dia si Shane ini menangis saat ditanyakan dia kan, sudah ada maksud detik-detik terakhir menghalau atau menit terakhir itu Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi," jelas Happy.

Hakim juga sempat menanyakan alasan Shane tidak langsung mencegah penganiayaan kepada David saat korban masih dirundung dengan cara dipaksa push up.

"Shane mengatakan ia berada dalam ketakutan," tandasnya.

Sebelumnya, diversi terhadap kekasih AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, kekasih Mario Dandy itu langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#Agnes Gracia #Cristalino David Ozora #penganiayaan david #sidang AG #Shane Lukas #Mario Dandy Satriyo