AG, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan atas Kasus Penganiayaan David
Syahaamah Fikria• Senin, 10 April 2023 | 22:39 WIB
AG datang untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel, Rabu (29/3). (Miftahulhayat/Jawa Pos)RADARSOLO.COM - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Syarief mengatakan, AG dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.
Adpaun hal-hal yang memperberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David. Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. (jpg/ria)