Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Buruh Serukan 6 Tuntutan di Aksi May Day: Cabut UU Cipta Kerja, Pilih Capres Pro Buruh

Syahaamah Fikria • Senin, 1 Mei 2023 | 22:39 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal serukan enam tuntutan dalam aksi turun ke jalan peringatan May Day di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/5). (Istimewa)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal serukan enam tuntutan dalam aksi turun ke jalan peringatan May Day di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/5). (Istimewa)
RADARSOLO.COM - Puluhan ribu buruh dari puluhan ribu serikat buruh kompak turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Dalam aksi May Day ini, para buruh menyampaikan enam tuntutan.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi turun ke jalan pada peringatan May Day kali ini diikuti sebanyak 60 serikat buruh. Sejumlah elemen buruh yang berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, di antaranya adalah SPSI, KSPI, KPBI, KSPSI, FSPMI , FSKEP, FSPN, PSK, PPMI dan lainnya.

"Hari ini massa yang hadir lebih dari 50 ribu buruh, kawan-kawan silakan cek dihitung saja dari bus, karena bus yang sudah masuk mendekati 900 bus, berarti lebih dari 50 ribu buruh, itu cara mengukur jumlah buruh yang hadir," kata Said Iqbal Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5).

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya membawa enam tuntutan dalam aksi May Day kali ini. Menurutnya, enam tuntutan itu sesuai dengan nomor urut Partai Buruh yang berhasil menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Isu yang diangkat pada perayaan May Day hari ini, ada enam sesuai dengan nomor enam Partai Buruh," ujar Said.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menekankan enam tuntutan yang dibawa Partai Buruh dan elemen buruh yakni mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, cabut parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen, reforma agraria dan kedaulatan pangan.

Selanjutnya, meminta pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT dan tolak HOSTUM (Hapus OutSoucing dan Tolak Upah Murah), tolak RUU Kesehatan, serta pilih capres 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.

"Outsourcing adalah sistem kerja seperti layaknya perbudakan modern. Sedangkan upah murah menyebabkan kemiskinan terstruktur dan sistematis," tegas Said.

Said mempermasalahkan hadirnya UU Cipta Kerja yang memungkinkan kaum pekerja dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, hingga PHK dipermudah. Bahkan, istirahat panjang dua bulan dihapus, perubahan jam kerja menjadi 12 jam sehari dan waktu lembur 4 jam per hari.

"Lalu tidak ada kepastian terkait izin dan cuti buruh perempuan yang sedang haid dan melahirkan, sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat," tegas Said. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#UU Cipta Kerja #serikat pekerja #may day #hari buruh internasional #buruh #partai buruh