Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Viral Kasus Revenge Porn dengan Terdakwa Alwi Husen, Kejagung Minta Kajati Banten Lakukan Eksaminasi

Syahaamah Fikria • Selasa, 27 Juni 2023 | 22:31 WIB
Photo
Photo
RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus revenge porn di Pandeglaang dengan terdakwa Alwi Husen Maolana. Kasus ini viral di media sosial dan persidangannya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Kita sudah minta kajati untuk mempelajari, meneliti dan menelaah perkara tersebut. Kemudian tindak lanjuti dengan eksaminasi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dilansir dari JawaPos.com, Selasa (27/6).

Ia tak mengklarifikasi lebih lanjut terkait hal-hal yang disampaikan kakak korban dalam utasnya di Twitter melalui akun @zanatul_91. Di mana kakak korban menceritakan kronologi kasus revenge porn yang dialami adiknya, hingga perlakuan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang dinilai justru mengintimidasi korban dan melindungi pelaku.

"Kemarin pak kajati sudah klarifikasi dengan telekonfrence sama teman-teman media," kata Ketut.

Sebelumnya, seorang mahasiswi asal Pandeglang, Banten, mengalami revenge porn dari pria yang diduga telah memperkosanya. Korban juga sempat mendapat kekerasan hingga ancaman pembunuhan. Saat kasus berlanjut di ranah hukum, korban pun diduga mengalami intimidasi dari pihak Kejari Pandeglang agar kasus berakhir damai.

Kisah ini viral di media sosial usai diungkapkan oleh kakak korban lewan akun Twitternya @zanatul_91. Ia menceritakan, kasus bermula pada 14 Desember 2022 saat pelaku mengirimkan rekaman video yang sudah diedit menjadi empat layar dalam durasi lima detik.

Pada 3 layar video itu berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi rekaman pemerkosaan pelaku kepada korban.

"Pada layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," tulis kakak pelaku dalam utasnya, Selasa (27/6).

Dua hari setelah itu, diketahui bahwa video yang dikirim pelaku ternyata juga sudah lama dikirimkan kepada teman-teman korban lain. Hal itu lantaran pelaku tak ingin korban hidup normal dengan teman-temannya.

"Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah," ucapnya. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#eksaminasi #viral #revenge porn #pandeglang #Alwi Husen Maolana #Kejagung #Kejari Pandeglang