Sebab itu, dalam rilis yang diterima radarsolo.com, pada rapat kerja nasional (rakernas) terbatas yang dihadiri 30 pimpinan wilayah (PW) IPHI se-Indonesia di Hotel Balairung, Jakarta yang berakhir Sabtu (24/6/2023) malam, para peserta rakernas terbatas kompak melawan.
Mereka meminta PP IPHI segera melakukan langkah-langkah hukum pidana maupun perdata terhadap Erman Suparno dan kelompoknya dengan cara melapor ke Polda Metro Jaya.
Para peserta rakernas terbatas menyatakan kesetiannya dan tetap loyal terhadap PP IPHI di bawah kepemimpinan Ismed Hasan Putro. sesuai hasil Muktamar VII Surabaya.
Pernyataan sikap tersebut dituangkan di atas kertas ukuran double polio dua rangkap dan spanduk berukuran 3 x 1,5 meter kemudian ditandatangani 30 Ketua PW IPHI dari Aceh hingga Papua.
Peserta rakernas terbatas menyatakan, konsisten dan berkomitmen terhadap hasil Muktamar VII Surabaya karena sesuai dengan AD/ART IPHI dan nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan.
Didasarkan pada niat yang tulus menjaga dan menjadikan IPHI sebagai wadah untuk berkhidmat kepada umat, bangsa, dan negara sebagai perwujudan pengamalan haji mabrur sepanjang hayat.
“Komitmen kami sudah jelas bahwa haji mabrur sepanjang hayat harus tetap dipelihara, sehingga cara-cara kotor pasti tidak akan kami lakukan,” tegas Ketua PW IPHI Lampung Tabroni Harun diamini Ketua Harian PW IPHI Sulawesi Selatan Abubakar Wasahuwa dalam rilis yang diterima radarsolo.com.
Peserta rakernas terbatas menyebut, dukungan pelaporan Erman Suparno ke kepolisian bersifat mendesak. Mengingat banyaknya pengaduan terkait praktik bathil dan zalim yang melampaui batas kepatutan. Seperti teror psikis dan intimidasi yang dirasakan sejumlah pengurus wilayah dan daerah.
Selain itu, Erman Suparno diduga mendaftarkan merek dan logo atas nama IPHI. Padahal Erman bukan ketua umum PP IPHI yang sah sesuai ketentuan organisasi.
Pendaftaran merek dan logo IPHI itu disebut peserta rakernas terbatas dijadikan alat meneror pengurus IPHI di daerah.
“Ada pengurus IPHI di daerah dipanggil polisi, padahal usianya sudah 80 tahun, kan kasihan. Ada juga pengurus daerah di Bali juga dipanggil polisi atas dugaan menggunakan merek dan logo IPHI,” ungkap Ketua PW IPHI Jawa Tengah H. Harsono.
Sekjen PP IPHI Abidinsyah Siregar menegaskan, lambang organisasi IPHI pimpinan Ismed Hasan Putro yang resmi merupakan hasil muktamar yang tercantum dalam peraturan organisasi.
“Ciri khususnya ada tulisan “Haji Mabrur Sepanjang Hayat.” Kalau ada logo IPHI yang mirip namun tidak ada tulisan “Haji Mabrur Sepajang Hayat,” maka patut diduga belum menyesuaikan dengan hasil Muktamar VII Surabaya,” ucap Abidinsyah.
Berikutnya, terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk mendaftarkan IPHI versi Erman Suparno ke Kementerian Hukum dan HAM secara online, tindakan ini berakibat pendaftaran pengurus IPHI hasil Muktamar VII Surabaya yang memutuskan Ismed Hasan Putro sebagai ketua umum PP IPHI terhalang secara sistem, karena sudah ada lebih dahulu yang mendaftarkannya.
Soal keabsahan Muktambar VII Surabaya, peserta rakernas terbatas menyebut sudah sesuai ketentuan organisasi dan kuorum karena dihadiri 28 PW IPHI seluruh Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Agama memberikan sambutan.
Sementara itu, meski fakta hukum formal Mahkamah Agung (MA) berpihak kepada Erman, peserta rakernas terbatas menegaskan, bukan berarti IPHI versi Erman Suparno sah secara organisasi.
Terlebih dalam proses pendaftaran organisasi terdapat banyak hal yang diduga dilanggar. Di antaranya dugaan pemalsuan dokumen dan domisili yang mencatut alamat Sekretariat IPHI di Jalan Tegalan 1 Matraman Jakarta.
Berbagai dugaan pemalsuan inilah yang akan diperkarakan di kepolisian.
Menyikapi hal tersebut, Erman Suparno yang dihubungi radarsolo.com, Selasa (27/6/2023) malam menyatakan, sebagai warga bangsa Indonesia, semuanya perlu menghormati keputusan hukum tetap negara Republik Indonesia.
“Sebagai negara hukum, keputusan hukum harus kita hormati bersama,” ujarnya.
Tentang pernyataan sekelompok orang yang mengaku pengurus IPHI, Erman menilai, mereka tidak memahami dan menghormati kepastian hukum tetap yang telah memalui proses hukum yang berlaku di NKRI.
Dipaparkan Erman, proses hukum sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap telah mengesahkan dan membenarkan keabsahan keputusan Kemenkum HAM c.q Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-0000881.AH.01.08. Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI menyatakan bahwa hasil Muktamar VII pada 12 Juni 2021 di Jakarta, serta berdasarkan AD/ART IPHI yang memutuskan bahwa Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA, M.Si sebagai ketum dan Ir. H. Bambang Irianto sebagai sekjen IPHI periode 2021-2026 adalah bersifat sah, final, dan mengikat.
“Kepastian hukum itu sudah melalui proses oleh hakim-hakim negara yang tentu saja profesional dalam memutuskan atas kebenaran dan keadilan,” jelas Erman.
Lebih lanjut diterangkan Erman, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.AH.01.43-2 telah mencabut keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-000091.AH.01.08 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI tanggal 22 Juni 2021 diikuti dengan penghapusan data atas pencatatan perubahan anggaran dasar perkumpulan IPHI dalam daftar perkumpulan berdasarka Akta Nomor 04 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat oleh Sarinandhe Djibran, notaris di Kabupaten Bekasi.
“Jadi begini, AHU-nya (Nomor 000091.AH.01.08) keluar dulu, baru digelar Muktamar (di Surabaya). Seharusnya, sesuai AD/ART IPHI, digelar Muktamar dulu, baru terbit AHU,” ucap Erman.
Dengan dicabutnya AHU-000091.AH.01.08 Tahun 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, kata Erman, maka hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta pada 12 Juni 2021 adalah satu-satunya organisasi IPHI yang sah.
“Sehingga, ketika ada pihak yang berencana melaporkan hasil Muktamar VII di Jakarta karena dinilai tidak sesuai AD/ART IPHI, mereka tidak punya legal standing. Karena AHU mereka telah dicabut Kemenkum HAM c.q dirjen AHU,” jelasnya.
Selain itu, untuk pendaftaran merek IPHI, bahwa merek itu didaftarkankan oleh Erman Suparno dan Bambang Irianto sebagai amanah dari Muktamar ke VII di Jakarta yang telah disyahkan berdasarkan Nomor AHU-0000881.AH.01.08. Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021 dan telah mendapat sertifikat perlindungan merek dari Dirjen HAKI Nomor : IDM000993315 tanggal 16 Juni 2021.
“Memang ada pihak-pihak yang melakukan upaya pendaftaran merek yang sama, tetapi oleh Kementerian Hukum dan HAM tidak disetujui,” jelasnya.
Ditambahkan Erman, pihaknya telah membuat laporan atas pelanggaran merek IPHI dan logo IPHI berdasarkan sertifikat merek di Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor LP/B/6629/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 30 Desember 2022, dan di Polda Jawa Barat dengan laporan Nomor LI/14/II/2023/Ditreskrimsus tertanggal 24 Februari 2023.
“Dalam proses konsolidasi organisasi, kami telah mengajak semua pihak untuk tabayyun, bersama-sama dalam satu wadah organisasi IPHI yang benar sesuai proses organisasi, riwayat atau sanat IPHI sejak Muktamar I pada 1990 hingga Muktamar VII yang dilaksanakan berdasarkan AD/ART untuk pemilihan ketua umum,” urai Erman.
Di akhir wawancara, Erman Suparno sebagai ketum dan Bambang Irianto sebagai sekjen IPHI menyatakan, semua pihak wajib menghargai, menghormati, dan melaksanakan keputusan hukum tetap MA. (*/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono