RADARSOLO.COM - Lebih dari 2.400 kasus warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam dua tahun terakhir. Mereka berkaitan dengan penipuan daring atau online scamming.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto beberapa waktu lalu menyebut, jumlah kasus TPPO tersebut meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya.
”Kalau dibandingkan 2021, kasus semacam ini jumlahnya belum sampai 200 kasus,” kata Andy.
Selain jumlahnya yang terus meningkat, Andy menyebut, kasus perdagangan orang yang terkait dengan penipuan daring yang pertama kali ditemukan di Kamboja kini merambah ke berbagai negara. Seperti Laos, Vietnam, Thailand, Filipina, Malaysia, bahkan Uni Emirat Arab (UAE).
”Korban dijanjikan bekerja di UAE, tetapi ternyata akhirnya dibawa ke Myanmar atau Kamboja dan terlibat dalam kejahatan penipuan daring,” tutur dia.
Andy mengatakan, korban-korban yang menjadi penipuan daring saat ini juga kian beragam. Tidak hanya dari kalangan berpendidikan rendah, melainkan juga orang-orang lulusan pendidikan S1 dan S2.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menambahkan, pemberantasan kasus perdagangan orang semakin rumit. Dia menemukan ada sejumlah korban yang telah dipulangkan ke tanah air, tetapi kembali berangkat ke perusahaan online scam.
Dalam upaya menangani kejahatan perdagangan orang, para pemimpin ASEAN dalam KTT di Labuan Bajo pada Mei lalu telah menyepakati sebuah deklarasi untuk memerangi praktik perdagangan manusia akibat penyalahgunaan teknologi. Dalam deklarasi itu disebutkan ASEAN bakal memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui latihan bersama dan pertukaran informasi.
ASEAN juga akan memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan perbatasan, pencegahan, penyidikan, penegakan hukum, dan penindakan, perlindungan, pemulangan, serta dukungan seperti rehabilitasi dan reintegrasi korban.
Pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) pada Juni. Satgas itu dibentuk di setiap polda dan berada di bawah naungan Bareskrim Polri. (antara/ria)
Editor : Syahaamah Fikria