RADARSOLO.COM - Dua anggota Densus 88 Antiteror, Bripda IMS dan Bripka IG, terancam hukuman berat menyusul kasus penembakan sesama anggota Polri yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, hukuman maksimal yang bisa diterima kedua pelaku yakni pidana mati.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata kapolres, Sabtu (29/7).
Dalam kasus polisi tembak polisi tersebut, Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sementara Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya saat ini juga ditahan di tempat khusus (patsus).
"Sementara masih dipatsus di Div Propam Mabes Polri untuk proses sidang kode etik dan pidana umum," ujar Rio. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria