RADARSOLO.COM - Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dituntut hukuman maksimal, yakni 12 tahun penjara. Selain pidana pokok tersebut, dia juga diancam hukuman pidana pengganti 7 tahun penjara jika tak membayar restitusi kepada David.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara karena dia dianggap bersalah telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Dalam tuntutan tersebut, tak ada hal meringankan untuk Mario Dandy. Sebaliknya, JPU menyebut ada lima poin yang memberatkan.
Editor : Syahaamah Fikria