RADARSOLO.COM – Pengajuan izin berusaha pembuatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bakal semakin mudah karena bisa dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan usaha berbasis risiko. Kepastian ini disampaikan melalui Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Terbarukan (LIKE) yang masih satu rangkaian kegiatan Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) yang dihelat di Jakarta, Minggu (17/9) kemarin.
Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru - Energi Baru Terbarukan yang dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki itu dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Kegiatan yang diinisiasi tiga kementerian itu meluncurkan sebuah program yang nantinya bakal mempermudah para pengusaha dalam pembuatan SPKLU di berbagai wilayah di Indonesia.
“Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini kegiatan SPKLU merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah,” terang Kepala Badang Standarisari LHK, Ari Sudijanto melalui pers lirisnya.
Selanjutnya data dan persyaratan yang telah disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dikirimkan ke sistem AMDALnet. Dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistim Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistim OSS RBA untuk dapat digunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan Perizinan berusaha. Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA.
“Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA - service Level Arrangement waktu layanan palin lama 2 jam,” papar dia.
Kolaborasi tiga kementerian dalam mempermudah proses pengajuan izin usaha SPKLU ini dilakukan untuk menyikapi keberadaan kendaraan listrik yang kian pesat. Oleh sebab itu energi listrik yang digunakan pun harus ramah lingkungan dan sesuai standar yang ditentukan oleh negara.
Dengan dipermudahnya pengajuan izin usaha itu diharapkan mampu memudahkan pengguna kendaraan listrik dalam pengisian daya yang dibutuhkan. Kemudahan yang diberikan ini selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor.
“Upaya-upaya mengakselerasi usaha dengan menjaga lingkungan hidup terus dilakukan. Melalui skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verity membuat proses perizinan lebih mudah, sementara pengawasan makin terkoordinasi dengan baik, transparan, dan akuntable,” jelas dia.
Sekadar informasi, OSS- BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi hingga saat ini. Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan ringkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet semenjak Agustus 2022. Data terbarunya menunjukkan sampai dengan tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR (menengah – rendah). (ves)
Editor : Damianus Bram