Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Andri Cahyadi, Terdakwa Penipuan Bisnis Batubara Bodong Senilai Rp 71 Miliar Jalani Sidang Perdana

Syahaamah Fikria • Rabu, 27 September 2023 | 00:47 WIB
Empat terdakwa penipuan berkedok investasi batubara di Kabupaten Banjar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (20/9).
Empat terdakwa penipuan berkedok investasi batubara di Kabupaten Banjar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (20/9).

RADARSOLO.COM – Empat terdakwa penipuan senilai Rp 71 miliar, yang berkedok investasi batubara di Kabupaten Banjar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (20/9).

Keempat terdakwa tersebut, yakni Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk Andri Cahyadi, Direktur Multi Guna Laksana Hendri Setiadi, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia Kusno Hardjianto, serta Didi Agus Hartanto.

Dalam memperdayai korban-korbannya, keempat terdakwa yang masih satu keluarga itu menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalimantan Selatan. Namun, iming-iming tersebut diduga hanya investasi bodong. Bukan keuntungan yang didapat korban, malah kerugian.

"Dalam persidangan, keempat terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan," demikian rilis yang diterima Radarsolo.com.

Sementara dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan pada persidangan berikutnya. Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan. (*/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#penipuan #investasi bodong #batubara #banjarbaru