Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

MKMK Dituntut Berani Ambil Keputusan Tidak Normatif

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 3 November 2023 | 05:30 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih.

RADARSOLO.COM- Majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya tidak hanya berpegang pada aspek normatif.

MKMK dituntut mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik pada putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Itu diungkapkan Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy.

"MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka harus membuat putusan yang out of the box. Di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan," terangnya dalam siaran pers yang diterima radarsolo.com, Kamis (2/11/2023).

Menurut Anang Zubaidy, ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hal itu sekaligus meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi mekanisme untuk membatalkan putusan.

"Kalau berpikirnya normatif, ya selesai. Kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar," sambung pakar hukum tata negara itu.

Menurutnya, MKMK menjalankan peran sebagai hakim yang punya fungsi dan tugas utama menyelesaikan perselisihan atau konflik.

Sebab itu, kacamata yang digunakan semestinya tidak sekadar normatif.

"Karena kalau bicara kepastian hukumnya, ya selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan?,” katanya.

“Tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan," ungkap Anang Zubaidy.

Anang Zubaidy berharap, MKMK menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

"Menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan," terang Anang Zubaidy.

Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengimbau publik menaruh kepercayaan dan harapan kepada MKMK untuk mengambil keputusan yang berani.

“Sebab MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” beber Voilla.

Putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum MK Anwar Usman akan mengembalikan citra dan muruah MK.

“MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik, tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia Capres-Cawapres,” terangnya.

Ditambahkan Voilla, MKMK perlu melakukan lompatan, karena daya rusak yang signifikan ke MK secara institusional akibat konflik kepentingan Anwar Usman yang amat terang dalam perkara ini.
Sanksi yang diharapkan, yaitu pertama, pemberhentian secara tidak hormat sebagai ketua dan hakim konstitusi.

Kedua, menyatakan Putusan 90/2023 batal demi hukum karena cacat secara formil; atau setidaknya, meminta MKMK untuk memerintahkan MK meninjau kembali putusan pengujian syarat capres dan cawapres tanpa melibatkan hakim terlapor.

Merujuk ke Ps. 17 ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman, pasal ini bisa jadi referensi MKMK untuk menginvalidasi putusan syarat usia, terutama ketika diputus melakukan pelanggaran berat.

“Ini kondisi yang luar biasa, ia melibatkan pucuk pimpinan MK, yang punya peran strategis dan aktif dalam memuluskan agar perkara dikabulkan. Pasal ini bisa diimplementasikan ke MK karena termasuk ke bab asas-asas kekuasaan kehakiman, yang mengikat baik MA maupun MK,” terang Violla. (*/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Anang Zubaidy #MKMK #Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia