KPU dan Kemendikbud Pastikan Ijazah Gibran Asli: Memenuhi Syarat

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Rabu, 22 November 2023 | 01:07 WIB
Gibran tunjukkan ijazah dari University of Bradford di kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023)
Gibran tunjukkan ijazah dari University of Bradford di kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023)

RADARSOLO.COM - Isu soal ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka telah terbantahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan keaslian ijazah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, tak ada kejanggalan dalam verifikasi ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.

Untuk itu, Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu, dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon wakil presiden.

”Berdasar hasil verifikasi administrasi yang dilakukan di rentang tanggal 18–28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS (memenuhi syarat),” kata Idham, dilansir dari JawaPos.com.

Lebih lanjut, merujuk Pasal 17 huruf h angka 5 UU No 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

”Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk memublikasikannya kepada publik,’’ terang dia.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam juga menegaskan jika ijazah Gibran adalah asli.

Cawapres pendamping Prabowo Subianto itu tercatat meraih gelar bachelor of science dari University of Bradford, Singapura.

”Bachelor-nya dari Singapura,” ungkapnya.

Hal itu sesuai dengan keputusan direktur jenderal pembelajaran dan kemahasiswaan tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Dalam surat Nomor: 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tersebut dinyatakan, ijazah Gibran yang diperoleh dari University of Bradford setara sarjana.

Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Agustus 2019. Ditandatangani oleh direktur pembelajaran saat itu, Paristiyanti Nurwardani.

”Penyetaraan ijazah didasarkan pada dokumen ijazah asli yang diperoleh seseorang dari luar negeri,” ucap Nizam.

Lebih lanjut, menurut Nizam, penyetaraan ijazah sebetulnya hanya digunakan untuk melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi. (jpg/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
Sumber : jawapos.com
cawapres Kemendikbudristek kpu Ijazah gibran rakabuming raka