Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pria Asal Gondang, Sragen Tertemper Kereta Api di Desa Wonotolo

Ahmad Khairudin • Kamis, 25 Januari 2024 | 01:47 WIB
Petugas kesehatan bersama TNI Polri mengevakuasi korban yang tertemper kereta di Desa Wonotolo, Rabu (24/1).
Petugas kesehatan bersama TNI Polri mengevakuasi korban yang tertemper kereta di Desa Wonotolo, Rabu (24/1).

RADARSOLO.COM – Seorang pria ditemukan meninggal setelah tertemper kereta api di area Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang KM 227+2 Jalur Hulu Desa Wonotolo, Rabu (24/1), pukul 04.37 pagi.

Korban diketahui memiliki masalah kesehatan menahun dan memiliki gangguan pendengaran, sehingga tidak sadar jika ada kereta yang melintas.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, korban adalah Aceng Suryana, 62, warga Dukuh Bangunrejo, desa Wonotolo, Kecamatan Gondang. 

Awalnya kereta api Majapahit Jurusan Jakarta-Malang dari arah Barat Ke Timur berjalan sesuai jadwal. Namun pada saat kejadian, korban berada di tengah perlintasan.

Akhirnya korban terseret dan tergeletak di selokan samping rel kereta api dengan jarak sekitar 30 meter.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan di perlintasan tersebut sebenarnya terdapat palang manual yang dikelola warga secara sukarela dengan jam operasional dari pukul 05.00 - 18.00.

Namun pada saat kejadian belum ada petugas sukarelawan yang berangkat dan menjaga palang tersebut.

Selain itu berdasarkan keterangan keluarga, Bahwa korban mengalami gangguan pendengaran dan sakit saraf kejepit.

”Kemungkinan tidak dengar ada kereta melintas karena korban mengalami gangguan pendengaran, selain itu ada masalah saat berjalan,” ujarnya.

Sementara Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta Krisbiyantoro menyampaikan Kereta Majapahit jurusan Jakarta Pasar Senen - Malang tertemper pejalan kaki. Kejadian antara stasiun Kebonromo dengan Stasiun Kedung banteng.

”Berdasarkan laporan dari awak sarana Perkeretaapian (ASP). Kereta Api Majapahit andil kelambatan 8 menit untuk berhenti memastikan kejadian dan memeriksa rangkaian KA nya,” ujarnya.

Setelah Menerima laporan itu, petugas Pengamanan kedua stasiun yang berdekatan menyisir area sekitar lokasi. Kemudian ditemukan korban berada di selokan drainase samping jalur KA dengan kondisi korban luka parah di kepala.

”Kami dari Daop VI turut prihatin atas kejadian temperan ini, selanjutnya korban ditangani Polres Sragen dan dievakuasi ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dibantu tim PMI, Relawan PSC dan Forensik Polres Sragen,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (din)

Editor : Damianus Bram
#kecelakaan #tertemper Kereta #tertabrak kereta api #polres sragen