RADARSOLO.COM - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Kamis (25/1) lalu.
Dengan pelantikan ini, berarti masa kerja KPPS telah dimulai.
Diawali dengan bimbingan teknis (bimtek) KPPS, yang sesuai jadwal telah digelar pada akhir pekan kemarin.
KPPS memiliki tugas penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Gaji KPPS Pemilu 2024
KPPS mendapat honor atau gaji dalam melaksanakan tugas mereka.
Gaji KPPS pada Pemilu 2024 naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.
Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), berikut besaran gaji KPPS:
- Ketua KPPS (KPPS 1): Rp 1.200.000
- Anggota (KPPS 2-7): Rp 1.100.000
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 700.000
Selain itu tunjangan transportasi dan akomodasi petugas KPPS biasanya diberikan untuk memastikan mereka dapat hadir dan bekerja dengan optimal pada hari pemilihan.
Termasuk saat pelantikan, bimtek, dan rangkaian kegiatan lainnya.
Di samping itu, pemerintah juga menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024, termasuk KPPS.
Satuan biaya perlindungan ini untuk asuransi dan jaminan kesehatan KPPS, apabila terjadi sesuatu yang tak diinginkan, seperti sakit, luka hingga kematian.
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja KPPS pada Pemilu 2024 dimulai sejak Kamis, 25 Januari 2024 hingga Minggu, 25 Februari 2024.
Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Sesuai dengan Buku Panduan KPPS yang dikeluarkan KPU, berikut tugas dari masing-masing anggota KPPS saat pemungutan hingga penghitungan suara di TPS:
1. Tugas Ketua KPPS
- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
- Membuka surat suara satu per satu.
Anggota KPPS kedua dan ketiga membantu Ketua KPPS untuk:
- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
- Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
- Menjumlahkan suara tidak sah.
- Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga juga bertugas membantu Ketua KPPS:
- Mengisi formulir Model C.
- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
3. Tugas Anggota KPPS Keempat
- Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.
- Menerima dan memeriksa nama pemilih.
- Anggota KPPS Keempat bersama anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
-Anggota KPPS Keempat bersama anggota KPPS Kelima mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
- Anggota KPPS Keempat bersama anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
4. Tugas Anggota KPPS Kelima
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
5. Tugas Anggota KPPS Keenam
- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
- Anggota KPPS Keenam bersama anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan 'sah' untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dinyatakan 'tidak sah'.
6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
- Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas linmas. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria