Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Soal Gugatan Wanprestasi kepada Gibran, Pengacara Almas Tsaqibbiru: Pendukungnya saja Dapat Terimakasih, tapi Ini Tidak

Silvester Kurniawan • Sabtu, 3 Februari 2024 | 22:21 WIB
Almas Tsaqibbirru Re A.
Almas Tsaqibbirru Re A.

RADARSOLO.COM - Pengacara Almas Tsaqibbiru, Arif Sahudi menegaskan gugatan wanprestasi kepada Gibran Rabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo murni karena belum mendapat ucapan terimakasih dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Ucapan terimakasih itu terkait upaya Almas Tsaqibbiru yang telah memenangkan gugatan uji materi syarat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konsititusi (MK), beberapa waktu lalu.

Sehingga membuka peluang Gibran untuk bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.

“Makanya kita gugat Rp 10 juta," ucap Arif.

Selanjutnya, kata Arif gugatan senilai Rp 10 juta itu bakal disumbangkan ke panti asuhan.

"Akan diberikan pada pihak panti asuhan,” beber dia.

Lebih lanjut, Arif mengatakan, merujuk istilah orang baik yang disematkan pada Gibran Rakabuming Raka dan menimbang fakta bahwa Gibran juga mengucap terimakasih pada masyarakat saat terpilih menjadi Wali Kota Solo pada Pilwakot 2021 lalu, maka lumrah jika Almas Tsaqqibiru selaku penggugat perkara 90/UU-XXI/2023 itu menanti ucapan terimakasih dari yang bersangkutan.

“Dia (Almas, Red) menuntut ucapan terimakasih dari Gibran. Ketika pilkada dulu pendukungnya diucapkan terimakasih, sedangkan Almas tidak,” papar Arif Sahudi.

Mewakili kliennya, Arif Sahudi memastikan tidak ada keterkaitan atau perjanjian apapun antara gugatan Almas Tsaqibbiru ke MK beberapa waktu lalu dengan Gibran Rakabuming Raka.

Jika di kemudian hari masih ada pihak-pihak yang meragukan atau curiga dengan gugatan MK oleh Almas, kata dia, dipersilakan untuk melakukan pembuaktian melalui mekanisme yang berlaku.

“Jika masih ada pihak yang mencurigai terkait gugatan MK itu, silakan untuk dibuktikan. Termasuk jika ada surat perjanjian (antara Almas dengan Gibran) bisa dicek di Pengadilan Negeri Solo,” tegas pengacara Almas. (ves/ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#gugatan #Gugatan Wanprestasi #mk #Almas Tsaqibbiru #gibran rakabuming raka