RADARSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi tetapkan hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada Selasa (6/2), sesuai yang terpantau dalam laman jdih.setneg.go.id.
Penetapan hari libur nasional pemilu itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Adapun penertiban Keppres itu telah melalui sejumlah pertimbangan.
Pertama, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilakukan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria