Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Setelah Sopir, Polisi Buka Opsi Tersangka Baru dalam Kecelakaan Maut Bus Trans Putera Fajar: Sebut PO Bus hingga Karoseri

Syahaamah Fikria • Kamis, 16 Mei 2024 | 00:19 WIB
Petugas gabungan mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5).
Petugas gabungan mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5).

RADARSOLO.COM - Polisi membuka kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kecelekaan maut bus Trans Putera Fajar yang menewaskan 11 orang rombongan wisata SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu tersangka.

Yakni sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penyidikan kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar dengan korban rombongan wisata SMK Lingga Kencana Depok itu dilakukan secara teliti dan hati-hati.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan saat Study Tour, Dishub Klaten Dorong Armada Bus Dicek Kondisinya sebelum Jalan

"Artinya, semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang, itu semua akan kita periksa," kata Aan Suhanan di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Menurut Aan, tak menutup opsi akan ada tersangka-tersangka baru yang dimintai pertanggungjawaban ikut dalam peristiwa kecelakaan maut itu.

"Sangat memungkinkan ya ini yang ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Polisi Umumkan Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuh Vina Cirebon dan Akui Kesulitan karena Alasan Ini, Netizen: Emang Gak Ada Fotonya?

Lebih lanjut, penyidikan juga tidak hanya berhenti pada sopir bus yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak pemilik atau perusahaan otobus (PO) bus yang bersangkutan hingga karoseri bisa ikut diseret proses hukum jika didapati alat bukti.

"Artinya si pengusaha, kemudian karoseri, karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun atau ada perubahan bentuk, dimensi, dari yang deck biasa itu menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut," papar Aan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#kecelakaan #tersangka #SMK Lingga Kencana #karoseri #Trans Putera Fajar #bus