RADARSOLO.COM - Kebijakan mengenai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) wajib menunjukkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN aktif, segera diterapkan.
Uji coba kebijakan pembuatan atau pengurusan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan ini akan dilakukan di tujuh wilayah di Indonesia, mulai 1 Juni 2024.
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024," kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo, Senin (3/6).
Tujuh wilayah yang menjadi sasaran uji coba, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan soal syarat kepesertaan BPJS Kesehatan alias JKN dalam pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur terkait kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Editor : Syahaamah Fikria