RADARSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk lakukan penelitian mendalam terkait tanaman kratom untuk pengobatan, yang mana di sisi lain juga disebut-sebut miliki kandungan zak adiktif seperti narkotika.
Hal ini mengemuka saat Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri dan pihak-pihak terkait, membahas tentang legalisasi kratom.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, saat ini memang masih ada perbedaan pandangan beberapa instansi pemerintah mengenai kratom.
Ada instansi yang berpandangan tanaman itu bisa dimanfaatkan sebagai alternatif pengobatan.
Di sisi lain, ada hasil penelitian yang menyebut soal tingkat candu kratom, seperti halnya narkotika.
"Masalah penggolongan masih ada perbedaan antara BNN dengan hasil riset BRIN. Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu," ujar Moeldoko, Kamis (20/6).
Untuk itu, Jokowi menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih mendalam tentang manfaat kratom.
Termasuk meneliti tingkat kandungan zak adiktif atau candu dalam tanaman kratom.
“Presiden menekankan yang perlu dioptimalisasi adalah asas manfaat kratom itu,” ucap Moeldoko.
Adapun saat ini kratom belum masuk UU Narkotika.
Tanaman ini juga tidak masuk dalam golongan narkotika, seperti yang tertuang di Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca Juga: Viral Cek Khodam di TikTok, Dipercaya Punya Kekuatan Ghaib hingga Bikin Orang Penasaran
Di sisi lain, dalam rapat bersama para menteri hari ini, Jokowi juga membahas mengenai tata kelola dan tata niaga tanaman kratom.
Hal ini untuk merespons keluhan dari masyarakat Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom. Sebab, selama ini belum ada aturan mengenai standarisasi kratom.
Akibatnya ekspor kratom menurun, dengan harga yang cukup rendah.
Dikatakan Moeldoko, selama ini masyarakat Kalimantan mengkonsumsi kratom sebagai sumber energi. Di mana tingkat candu dari kratom ini dirasakan juga cenderung rendah.
“Perlu ada tata kelola, tata niaga, dan legalitas kratom. Sehingga tidak ada lagi kratom yang mengandung unsur tidak sehat, seperti salmonella, ecoli, dan logam berat," papar Moeldoko. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria