Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Cetak Kartu Keluarga Terbaru Bisa di Rumah dan Pakai Kertas HVS: Bagaimana dengan Pemilik KK Model Lama, Apa Masih Berlaku?

Syahaamah Fikria • Jumat, 28 Juni 2024 | 02:01 WIB
Soft file kartu keluarga (KK) yang telah disematkan QR Code.
Soft file kartu keluarga (KK) yang telah disematkan QR Code.

RADARSOLO.COM - Inovasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses cetak kartu keluarga (KK) yang kini tak harus datang ke Kantor Dukcapil.

Cara cetak kartu keluarga terbaru yang mulai diterapkan pada tahun 2019 adalah dengan disematkannya gambar unik quick response code (QR Code).

Hal sama juga diterapkan untuk akte kelahiran.

Kedua dokumen kependudukan itu kini tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.

Kartu keluarga pun tak lagi dicetak di kertas khusus, sehingga pemohon tak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mencetaknya.

Adapun proses pembuatan kartu keluarga atau KK diawali dengan mengajukan permohonan cetak secara online melalui aplikasi layanan kependudukan di daerah masing-masing.

Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak kartu keluarga mandiri dengan mengirim sof file kartu keluarga ke email pemohon.

Selanjutnya, pemohon bisa cetak kartu keluarga atau KK secara mandiri di rumah, dengan menggunakan lembar kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

Dengan adanya proses cetak dan kertas kartu keluarga yang baru ini, lantas bagaimana dengan kartu keluarga model lama yang dicetak dengan kertas khusus di kantor Dukcapil?

Dilansir dari Indonesia Baik, model lama kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya masih tetap berlaku.

Sehingga masyarakat yang memiliki kartu keluarga versi lama tak perlu khawatir.

Baca Juga: Bikin Heboh, Oknum Guru Agama SD Negeri di Sidoharjo Wonogiri Dilaporkan Menghamili Murid Silatnya

"Meski sudah dengan model baru, namun model lama KK dan akta-akta masih berlaku," demikian penjelasan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri di laman Indonesia Baik.

Di sisi lain, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak.

"Pembaruan data bisa dilakukan di kantor dukcapil secara gratis," terang Kemendagri. (ria)

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#kartu keluarga #layanan kependudukan #qr code #KK #cara cetak kartu keluarga #Kemendagri