RADARSOLO.COM - Pasca viral kabar gagal kelola dana member Rp 71 miliar, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan influencer saham Ahmad Rafif Raya.
Langkah ini diambil karena ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas PASTI dalam keterangannya mengatakan, Ahmad Rafif Raya menawarkan investasi dan mengumpulkan dana masyarakat tanpa mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui pertemuan virtual, Satgas juga telah meminta klarifikasi terhadap Ahmad Rafif mengenai pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar yang dia lakukan.
"Permintaan keterangan ini dilakukan bersama tim pengawas pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan legalitas dan model bisnis Ahmad Rafif Raya," demikian pernyataan resmi dari Satgas PASTI, Jumat (5/7).
Dalam pertemuan tersebut, Satgas menemukan dua hal penting.
Pertama, Ahmad Rafif Raya adalah pemegang saham dan pengurus PT Waktunya Beli Saham.
Faktanya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi dari OJK.
Kedua, meski Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), namun izin itu tidak mencakup wewenang untuk menawarkan investasi atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi.
Dalam klarifikasinya, Ahmad Rafif Raya mengakui telah melakukan penawaran investasi dan penghimpunan dana tanpa izin.
Ia juga mengaku menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek bagi nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Berdasarkan temuan ini, Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk segera menghentikan segala bentuk penawaran investasi, serta penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Selain itu, Ahmad Rafif Raya diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para investor dan mengembalikan dana tersebut.
Influencer saham itu juga diharuskan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang akan dihadapi terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan Satgas PASTI dan menandatangani surat pernyataan pada 4 Juli 2024," ujar Satgas.
Lebih lanjut, Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs web dan media sosial (medsos) terkait Ahmad Rafif Raya.
Termasuk juga web dan medsos PT Waktunya Beli Saham yang digunakan untuk menawarkan investasi ilegal.
OJK juga telah mengeluarkan perintah untuk membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya hingga proses penegakan hukum selesai.
"OJK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas Satgas PASTI. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria