RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berinovasi dalam rangka mencegah peredaran judi online.
Sebagi informasi, peredaran judi online ini tidak hanya menyasar masyarakat umum namun juga merebak kepada para ASN.
Mengatasi hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya bakal membatasi akses internet di instansi pemerintah.
Termasuk membatasi akses komputer, agar tidak disalahgunakan untuk bermain judi online.
”Kami sudah melakukan pembatasan untuk internet, komputer di kantor agar tidak bisa dipakai mengakses selain kebutuhan pekerjaan dan pelayanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Surabaya M. Fikser dikutip dari ANTARA.
Pembatasan internet ini juga diterapkan di setiap perangkat daerah di Surabaya karena memang hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan.
”Jadi bisa pakai HP tapi kalau pakai akses wifi milik pemkot tetap tidak bisa akses hal-hal lain. Intinya fasilitas kami cuma dipakai kerja,” tegas Fikser.
Fikser menambahkan, pembatasan tersebut tidak hanya untuk mencegah akses judi online, tetapi juga penyalahgunaan lain seperti mengakses media sosial, streaming video, hingga konten pornografi.
Meskipun begitu, ada beberapa instansi yang tidak sepenuhnya dibatasi akses internet karena faktor kebutuhan, misalnya untuk melaksanakan sosialisasi pelayanan secara daring, salah satunya Dinas Kesehatan.
”Dinkes itu memang membutuhkan akses yang lebih luas untuk memaksimalkan pelayanan. Bagian media juga sama butuh, dia kan harus mengunggah video ke YouTube sama media sosial lainnya,” papar Fikser.
Namun, sejumlha dinas yang diberikan akses internet yang lebih luas daripada lain tetap harus mengajukan surat permohonan kepada Diskominfo agar tidak disalahgunakan.
”Ada surat permintaan dari dinas mau buka apa, secara surat resmi ya,” terang Fikser.
Pembatasan akses pada perangkat kerja milik dinas dan jaringan internet ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan/atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Pada poin b SE tersebut melarang penggunaan barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet selain untuk urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif, antara lain perjudian, pornografi, dan game.
Instruksi itu berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga alih daya. Lalu para kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi penggunaan fasilitas barang milik daerah.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi penggunaan internet secara positif kepada para pelajar SD-SMP. (dam)
Editor : Damianus Bram