RADARSOLO.COM - Kualitas udara di Jakarta pada hari Selasa (16/7/2024) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat keempat sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan laman pemantau kualitas udara, IQAir yang dipantau pada Sabtu pukul 05.33 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 138 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 50 mikrogram per meter kubik.
Adapun kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, yakni kualitas udaranya bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan pada hari ini, Selasa (16/7/2024) kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka indeks kualitas udara mencapai 154.
Dengan kualitas udara di yang masuk kategori tidak sehat, situs ini juga merekomendasikan kepada masyarakat untuk sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan.
Lalu, jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor serta menggunakan penyaring udara di ruangan.
Lebih lanjut dari data laman ini (update, Selasa 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB), kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama ada di Lahore (Pakistan) di angka 210 (sangat tidak sehat), lalu urutan kedua Kinshasa (Kongo) di angka 172 (tidak sehat).
Selanjutnya urutan ketiga Dubai (Uni Emirat Arab) di angka 167 (tidak sehat) dan urutan keempat ada di Jakarta dengan angka 154 (tidak sehat).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara di wilayah ini. (dam)
Editor : Damianus Bram