RADARSOLO.COM - Kendaraan bermotor diwajibkan memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini akan diterapkan pada 2025 mendatang.
Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sifat asuransi TPL saat ini masih sukarela.
Sebagai informasi, asuransi wajib TPL ini merupakan asuransi yang menjamin atas kerugian pihak ketiga.
Maksudnya, apabila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Dilansir dari JawaPos.com, PT Jasaraharja Putera (JRP) Insurance pun mulai bersiap menghadapi regulasi ini.
Perusahaan pelat merah ini akan ikut serta dalam menyediakan layanan bagi pengendara.
“Kami terus berupaya meningkatkan saluran distribusi kami melalui kemitraan dan kolaborasi, bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital,” ucap Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, Senin (22/7/2024).
Jasaraharja Putera memiliki program JRP-TPL Pro. Program ini telah sepenuhnya disetujui oleh OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga.
JRP-TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda, dan cidera badan esuai dengan standar industri dan regulasi.
JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya.
Baik untuk kendaraan beroda empat maupun dua, JRP-TPL Pro menawarkan tarif yang disesuaikan untuk berbagai jenis kendaraan, memastikan tertanggung atau pelanggan menerima perlindungan yang sesuai.
Progran ini melayani pemilik kendaraan pribadi maupun komersial. Cakupan perlindungan meliputi perlindungan bagi pengemudi dalam hal kecelakaan yang menghasilkan klaim pihak ketiga.
Tidak hanya itu saja, Jasaraharja Putra membuat prosedur klaim bagi masyarakat lebih mudah.
Hal ini dilakukan agar proses pelayanan publik bisa lebih cepat dan efisien. (dam)
Editor : Damianus Bram