Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Susu Formula Dilarang Beri Diskon, Mulai Tenaga Medis Hingga Influencer Tak Boleh Mengiklankan: Ini Alasannya

Syahaamah Fikria • Sabtu, 3 Agustus 2024 | 21:14 WIB
Ilustrasi susu.
Ilustrasi susu.

RADARSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang produsen susu formula memberikan promo diskon dan sejenisnya. Selain itu, dilarang juga mengiklankan susu formula di media, baik TV, media massa maupun media sosial.

Larangan soal pemberian diskon dan iklan susu formula itu diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 itu telah diteken Jokowi pada 26 Juli 2024. Di mana di dalamnya juga tertuang larangan soal penjualan rokok secara eceran dan lainnya.

Adapun larangan soal pemberian diskon susu formula dimaksudkan agar tak menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tulis Pasal 33 bagian C PP Nomor 28 Tahun 2024.

Sementara itu, larangan soal iklan susu formula pada media massa, TV hingga media sosial tertuag dalam Pasal 33 bagian E dan F.

"Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya," tulis aturan itu.

Selain itu, ada sejumlah larangan lain untuk produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Berikut beberapa larangan tersebut:

 

Editor : Syahaamah Fikria
#PP Nomor 28 Tahun 2024 #susu formula #air susu ibu #diskon #larangan #jokowi #iklan