RADARSOLO.COM - Memprihatinkan!! Adrian Syamsul Rijal, pelaku penganiayaan terhadap seorang balita ini tengah menjadi sorotan publik di media sosial.
Ya, pria berusia 32 tahun di Makassar ini melakukan penganiayaan terhadap balita yang merupakan anak dari calon istrinya.
Namanya pun menjadi viral, lantaran ia hanya diganjar dengan hukuman yang ringan meski melakukan penganiayaan terhadap seorang balita.
Alhasil kasus Adrian Syamsul Rijal ini pun jadi sorotan akun media sosial X @dhemit_is_back.
Akun X tersebut tidak percaya dan mempertanyakan keputusan hakim yang hanya memberikan sanksi berupa wajib lapor saja oleh pihak kepolisian setempat.
Dalam video yang beredar dan menjadi viral di media sosial tersebut, terlihat Adrian Syamsul Rijal melakukan penganiayaan terhadap seorang balita yang merupakan anak dari calon istrinya.
Melalui video yang viral di media sosial, terlihat bahwa Adrian Syamsul Rijal memperlakukan balita itu dengan cukup kasar.
Adrian Syamsul Rijal terlihat menggendong balita itu dengan cara yang tak seharusnya.
Selain itu, pelaku juga terlihat sesekali mengayunkan balita itu dengan tak berhati-hati.
Adrian Syamsul Rijal juga diketahui melakukan kekerasan terhadap balita itu ketika sedang tidur.
Adrian Syamsul Rijal ketahuan mencucit telinga sang anak ketika balita itu sedang terlelap. Dan disentil secara keras di telinga saat tidur,
"Pelaku konon hanya akan menjalani wajib lapor saja oleh @PolrestabesMKS," tulis unggahan akun X tersebut.
Atas aksinya tersebut, sosok Adrian Syamsul Rijal pun jadi bulan-bulanan netizen tanah air.
Tidak hanya itu saja, kartu identitas dari Adrian Syamsul Rijal pun beredar luas di media sosial. (dam)
Editor : Damianus Bram