Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

KPU Ibaratkan Posisinya Saat Ini 'Penyet' di Tengah 'Hamburger', Ikuti Putusan MK atau Manut Putusan MA?

Syahaamah Fikria • Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:39 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

RADARSOLO.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifudin menyebut, lembaga yang dipimpinnya itu kini dalam posisi sulit.

Bahkan, dia mengibaratkan jika 'hamburger', posisi KPU itu 'penyet' di tengah-tengahnya.

Hal itu diungkapkan Afifudin dalam menggambarkan posisi KPU yang kini dihadapkan di antara putusan-putusan mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Posisi KPU itu ibarat 'hamburger' itu di tengah 'penyet'. Ini ada putusan, dan ini ada putusan. Pokoknya lembaga-lembaga yang juga sama-sama punya kewenangan dan semua diserahkan ke kita bagaimana menindaklanjutinya," tutur Afifudin, dilansir dari Antara, Rabu (21/8).

Lebih lanjut, Ketua KPU itu mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU, kata dia, telah melakukan kajian terkait adaptasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada.

Serta mengkaji putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan calon oleh KPU.

"Kamu sudah lakukan kajian secara komprehensif. Hari ini, kami lakukan upaya adaptasi perubahan atas norma tersebut," ujar dia.

Diakui Afifudin, KPU menghadapi posisi sulit saat terbit putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024 itu.

Sebab, saat itu Peraturan Presiden (Perpres) soal pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024 baru saja ditandatangani dan hendak diterapkan.

Perpres itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun. Serta 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Terbaru, pada hari ini (21/8), Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah menolak mengikuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baleg DPR RI memutuskan menyetujui putusan MA yang mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," demikina bunyi pasal usai perubahan oleh MA. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#putusan ma #Baleg DPR RI #kpu #putusan mk #hamburger #Syarat Usia